NAGAQQ - Protes Volume Azan Terlalu Kencang, Meiliana Dibui 18 Bulan Penjara
Kasus Meiliana ini sebenarnya terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, ia mengeluhkan suara Azan Masjid yang terlalu kencang, untuk dikecilkan volumenya.
Seorang nazir Masjid bernama Kasidik kemudian menyampaikan keluhan Meiliana ini kepada jemaah Masjid lainnya. Mereka kemudian mendatangi rumah Meiliana dan terjadi perdebatan di sana.
Perdebatan sempat mereda saat suami Meiliana datang menjadi penengah dan meminta maaf. Namun kala itu, Meiliana kembali berteriak-teriak dan melawan warga, sehingga warga emosi dan melaporkannya.
Setelah hampir 2 tahun berlalu, kini Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meiliana dengan hukuman 18 bulan penjara. AGEN BANDARQ
Kasus ini menyedot perhatian banyak pihak. Mereka mengatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan hakin Pengadilan Negeri Medan. Sebab bisa dikatakan bahwa tindakan ibu etnis Tionghoa ini bukan termasuk penistaan agama.
Pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan Pengadilan negeri Medan diantaranya Wapres Jusuf Kalla, Amnesty Internasional Indonesia, Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, tindakan Meiliana adalah wajar. Sebab Dewan Masjid Indonesia (DMI) pun meminta agar suara masjid jangan terlalu keras.
⠀
"Itu wajar saja, dewan masjid saja meminta jangan terlalu keras, dan jangan terlalu lama. Dan tidak boleh pakai tape, harus mengaji langsung. Karena kalau tape yang mengaji nanti amalnya orang Jepang aja, yang bikin tape itu kan, harus langsung," kata JK.
Sementara itu, Ketua PBNU bidang Hukum, Robikin Emhas mengatakan, tindakan seseorang yang mengatakan suara azan terlalu keras tak bisa disebut penistaan agama.
⠀
"Saya tidak melihat ungkapan suara azan terlalu keras sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 21 Agustus 2018.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah merasa prihatin dengan kasus ini. Ia menyayangkan dialog yang gagal antara Meiliana dan warga sehingga harus menempuh jalur hukum.
Kasus ini juga dibahas Newsweek, majalah mingguan AS, dengan judul "Woman Complains About Noise From Mosque, Gets 18 Months in Prison".
0 komentar:
Posting Komentar