Agen Bandarq Terbaik , Bandarqq , Bandarqq Online , Agen Dominoqq , Dominoqq Online , Aduq

Kamis, 11 Oktober 2018

Syarat pelapor kasus korupsi untuk mendapatkan 200 juta

NagaQQHoki.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang prosedur pelaksanaan partisipasi masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan PP 43/2018, orang-orang yang memberikan informasi kepada penegak hukum tentang dugaan korupsi akan menerima penghargaan dalam bentuk piagam dan premi dengan jumlah maksimum Rp 200 juta.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah maksimal.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyatakan, jumlah premi diberikan dalam jumlah dua persen (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Selanjutnya, dalam Pasal 17 ayat (2) diatur, jumlah premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah maksimal Rp 200 juta.

AGENBANDARQ Dengan ketentuan pasal ini, syarat untuk memperoleh hadiah adalah sebagai berikut: 1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta, kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi dengan kerugian Rp 100 miliar. 2.

Bagi wartawan korupsi dalam bentuk penyuapan, jumlah premi yang diberikan adalah dua persen dari nilai suap dan / atau uang dari hasil jarahan, dengan nilai maksimum hanya Rp. 10 juta.

Dalam PP juga disebutkan, setiap wartawan kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum. Penegak hukum akan menilai tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh wartawan dalam upaya untuk memberantas atau mengungkapkan tindak pidana korupsi. Penilaian dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengekspos korupsi, kualitas data laporan atau bukti, dan risiko bagi wartawan.

Bagaimana cara melaporkannya

Publik dapat memberikan informasi mengenai dugaan korupsi kepada pejabat berwenang di badan publik atau penegak hukum.

Memberikan informasi kepada penegak hukum bisa dalam bentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.

Laporan dugaan korupsi harus mengandung sedikit identitas wartawan dan deskripsi fakta tentang dugaan korupsi.AGENBANDARQ

Badan Pelapor juga diharuskan melampirkan fotokopi KTP atau identitas dan dokumen lain atau informasi terkait korupsi yang dilaporkan.

Kemudian, Pelapor juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegakan Hukum. Setelah melaporkan, reporter juga berhak mendapatkan perlindungan hukum

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18 September 2018. PP 43/2018 telah dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada tahun 2018 nomor 157.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Follow us


Copyright © Berita Indonesia dan Dunia Terkini Hari Ini | Powered by NAGAQQ99 Design by NAGAQQ99 | Blogger Theme by Nagaqq99