NAGAQQASIA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Indonesia, Wahyu Setiawan mengatakan jika film Dilan 1990 dilarang tayang di tv. Loh, emang ada hubungannya antara Pilkada dengan film Dilan? Berikut penjelasan KPU.
Calon kepala daerah pada masa pilkada 2018 ini, dilarang menampilkan diri atau mencitrakan diri di lembaga penyiaran sampai waktu penyelenggaraan pemungutan poker suara di Pilkada serentak 2018 27 Juni mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
"Yang menjadi masalah bukan sinetronnya, tetapi disiarkan di lembaga penyiaran dan aktornya kandidat. TV itu lembaga penyiaran, tetapi bioskop tidak," ujar Wahyu.
Wahyu memberikan contoh pada Film Dilan 1990 dimana Ridwan Kamil berperan sebagai seorang guru di sekolah Dilan, yang dimana kebetulan beliau juga saat ini maju bandarq di Pilkada Jawa Barat sebagai calon gubernur.
Sebenarnya, jika itu ranahnya bioskop, KPU tak keberatan sama sekali.
"Film berbeda, itu terkait dengan lembaga penyiaran. Contoh, ada Film Dilan. Di situ ada RK, kalau diputar di bioskop tidak masalah. Menjadi masalah kalau Film Dilan diputar di TV," kata dia. DominoQQ
0 komentar:
Posting Komentar